Sukowono - Di balai Desa Sukowono, suasana rembug kepala dusun berlangsung hangat. Para kepala dusun, perangkat desa, dan tokoh masyarakat duduk melingkar, membicarakan bagaimana Biro Hukum Desa bisa menjadi “rumah bersama” untuk memfasilitasi warganya mengurus dan menyelesaikan persoalan hukum dengan tepat, cepat, dan terjangkau.
Satu per satu kepala dusun menyampaikan harapan. Ada yang menginginkan biro ini memfasilitasi isbat nikah bagi pasangan yang belum tercatat resmi, agar mereka memperoleh perlindungan hukum dan administrasi kependudukan. Ada pula yang menekankan penyelesaian kasus pertanahan, yang kerap terkendala batas atau dokumen kurang lengkap.
Masalah perkawinan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi perhatian penting. Biro Hukum Desa diharapkan mampu memberi pendampingan yang berpihak pada korban, namun tetap mengedepankan musyawarah yang bijaksana sesuai aturan. Selain itu, usulan muncul agar biro menyediakan format baku untuk pengikatan jual beli, sehingga transaksi masyarakat memiliki kekuatan hukum dan meminimalkan potensi sengketa.
Menyatukan Hukum dan Kearifan Lokal
Biro Hukum Desa Sukowono lahir dari kesadaran bahwa hukum bukan sekadar urusan pengadilan, tetapi bagian dari kehidupan sehari-hari. Dalam forum rembug, pembahasan hukum dilakukan dengan bahasa lokal, menggunakan contoh yang dekat dengan realitas warga, sehingga mudah dipahami dan diterima.
Pendidikan Hukum Yang Membumi
Dengan sebagian warga hanya menamatkan pendidikan dasar, penyuluhan hukum dilakukan secara sederhana namun aplikatif. Materi hukum disampaikan lewat pertemuan RT, pengajian, hingga kegiatan budaya, agar nilai-nilai hukum tertanam tanpa terasa menggurui.
Harapan Dari Desa
Kepala Desa Sukowono, Horifah menegaskan pentingnya peran biro ini. “Mari Biro Hukum Desa dimanfaatkan semaksimal mungkin. Semua warga berhak mendapat pelayanan dan pendampingan hukum, sehingga tidak ada lagi yang merasa sendiri menghadapi masalah,” ujarnya.
Harapan ini senada dengan semangat para kepala dusun yang ingin biro ini menjadi pilar peradaban hukum di desa. Peradaban yang menghadirkan keteraturan, keadilan, dan perlindungan bagi setiap warganya—mulai dari urusan pernikahan, tanah, keluarga, hingga transaksi ekonomi.
Di akhir rembug, para kepala dusun saling berjabatan tangan. Tak ada sekat antara hukum dan kehidupan; keduanya menyatu dalam semangat membangun Sukowono sebagai desa yang beradab.