Desa Sukowono

Kec. Sukowono, Kab. Jember
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Sukowono

Cuti Bersama

Cuti Bersama Hari Suci Nyepi

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Desa Sukowono merupakan desa yang memberi pelayanan publik secara cepat dan efisien. Dengan mengedepankan pelayanan dan pengolahan data berbasis IT, Desa Sukowono diharapkan dapat berkembang menjadi yang lebih maju dalam berbagai aspek baik itu SDM, Kesehatan, Kesejahteraan dan Ekonomi. Dengan Website Resmi Desa Sukowono semua pelayanan menjadi lebih baik.

Berita Desa

struktur-organisasi-peme (2)     Desa Sukowono merupakan desa yang memberi pelayanan publik secara cepat dan efisien. Dengan mengedepankan pelayanan dan pengolahan data berbasis IT, Desa Sukowono diharapkan dapat berkembang menjadi yang lebih maju dalam berbagai aspek baik itu SDM, Kesehatan, Kesejahteraan dan Ekonomi. Dengan Website Resmi Desa Sukowono semua pelayanan menjadi lebih baik

Kepala Desa : 

Hak, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa Di dalam Pusat Data Desa Indonesia (PDDI) ini, pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Hak Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas, kepala desa berhak:

1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa

2. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa

3. Menerima penghasilan tetap/gaji setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan

4. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

5. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.


Wewenang Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas di atas, kepala desa berwenang:

1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa

2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;

3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa

4. Menetapkan peraturan desa;

5. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa;

6. Membina kehidupan masyarakat desa;

7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;

 8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;

9. Mengembangkan sumber pendapatan desa;

10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;

11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;

12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;

13. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; 14. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
  4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; 
  6. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih,serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa; 
  8.  Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
  9. Mengelola keuangan dan aset desa; 
  10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
  11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa; 
  12. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa; 
  13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa; 
  14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
  15.  Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan 16. Memberikan informasi kepada masyarakat desa.

  16. Memberikan informasi kepada masyarakat desa

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, Kepala Desa wajib:

  1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
  2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
  3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan 
  4. Memberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Perangkat Desa :

Perangkat Desa terdiri atas:

  1. Sekretariat desa;
  2. Pelaksana kewilayahan; dan
  3. Pelaksana teknis

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. (Pasal 1 ayat 5 Permendagri 83/2015). Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa. Unsur staf tersebut untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa. (Pasal 8 Permendagri 83/2015)

Apa dan bagaimana kedudukan Kepala Desa menurut UU Desa?

Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26, Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Penjelasan UU Desa menyatakan Kepala Desa/Desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat. Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat.

Hak dan Kewajiban Kepala Desa

Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26 ayat 2, 3 dan 4, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa telah diatur secara jelas dan terperinci.

Apakah Kepala Desa itu bawahan Bupati?

Kepala Desa berbeda dengan camat maupun lurah. UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government). Dalam rangka self governing community, kepala desa sebagai pemimpin masyarakat bukan bawahan bupati. Posisi bupati adalah pembinaan dan pengawasan tetapi tidak memerintah. Sedangkan dalam rangka local self government, kepala desa merupakan kepala pemerintahan organisasi pemerintahan paling kecil dan paling bawah dalam pemerintahan NKRI.

 Bagaimana laporan kinerja Kepala Desa?

Kepala Desa memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati dalam rangka pengendalian dan pengawasan, dan memberikan keterangan kepada BPD yang memiliki hak untuk meminta keterangan tentang penyelanggaraan pemerintahan desa, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.

 Bagaimana proses pertanggungjawaban dokumen pelaksanaan pembangunan dan keuangan desa?

Kepala desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan dan keuangan desa. Laporan tersebut bersifat periodik semesteran dan tahunan, yang disampaikan ke Bupati/Walikota dan menyampaikan ke BPD. Rincian laporan sebagai berikut:

Laporan kepada Bupati/Walikota (melalui camat):

(1) Laporan kepada Bupati/Walikota (melalui camat):

(2) Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran;

(3) Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa. Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan pembangunan dan keuangan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa selanjutnya laporan tersebut diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

 

Kiriman Komentar

Bayu Norman Yusuf

03 Juni 2024 21:34:35

Luar biasa Desa ku

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Pemerintah Desa

Kepala Desa

HORIFAH

Sekretaris Desa

SUSILO

Kasi Pemerintahan

SUGENG NUGROHO PRIYO WIBOWO

Kasi Pelayanan

SUHARDIONO

Kasi Kesejahteraan

ZAENAL ARIFIN

Kaur Keuangan

SAMSUL ARIFIN

Kaur Perencanaan

FERDIN AGUNG WAHYUDI

Kaur Tata Usaha & Umum

ASSRIH ANGELTA DZ

Kepala Dusun Krajan

KUSNADIYANTO

Kepala Dusun Kampung Tengah

RAKHMAN

Kepala Dusun Ragang

AHMAD BASRI

Kepala Dusun Potok

RONI MAULANA ISHAQ

Staf Pelayanan

Diah Jelena Aprilia

Operator DTKS

WILDATUL HASANAH

Wakasun Kampung Tengah barat

JUNAIDI

Wakasun Dusun Potok Barat

SAIFUL AKBARI

Babinsa

MUH. RIFA 'AL

BHABINKAMTIBMAS

WIRAWAN HENDRA SATYA ADMAJA

Pendamping Lokal Desa

IMAM JUNAIDI

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

1

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

3

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

1

Surat

Peta Lokasi Kantor Desa
Agenda

Terdahulu

SUKOWONO CITY FAIR 2024

Tgl : 07 Juni 2024 23:00:00
Tempat : Lap. Desa Sukowono
Koordinator : 087840042673

Terdahulu

YASKENDU

Tgl : 06 Juni 2024 16:00:00
Tempat : Lap. Potok Barat
Koordinator : -

Terdahulu

PASAR MALAM MINGGU

Tgl : 11 Agustus 2024 01:00:00
Tempat : Alun alun Desa Sukowono
Koordinator :

Terdahulu

Lomba mewarnai Kategori Tk dan SD

Tgl : 01 September 2024 01:30:00
Tempat : Alun alun Desa Sukowono
Koordinator : Chindy 082336513620

Terdahulu

Sukowono Fashion Vaganza

Tgl : 20 September 2025 19:00:00
Tempat : Lapangan Olah Raga Sukowono
Koordinator : Zein 08121623058
Statistik Pengunjung
Hari ini : 249
Kemarin : 206
Total Pengunjung : 156.511
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.130
Browser : Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor Desa
Agenda

Terdahulu

SUKOWONO CITY FAIR 2024

Tgl : 07 Juni 2024 23:00:00
Tempat : Lap. Desa Sukowono
Koordinator : 087840042673

Terdahulu

YASKENDU

Tgl : 06 Juni 2024 16:00:00
Tempat : Lap. Potok Barat
Koordinator : -

Terdahulu

PASAR MALAM MINGGU

Tgl : 11 Agustus 2024 01:00:00
Tempat : Alun alun Desa Sukowono
Koordinator :

Terdahulu

Lomba mewarnai Kategori Tk dan SD

Tgl : 01 September 2024 01:30:00
Tempat : Alun alun Desa Sukowono
Koordinator : Chindy 082336513620

Terdahulu

Sukowono Fashion Vaganza

Tgl : 20 September 2025 19:00:00
Tempat : Lapangan Olah Raga Sukowono
Koordinator : Zein 08121623058
Statistik Pengunjung
Hari ini : 249
Kemarin : 206
Total Pengunjung : 156.511
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.130
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

HORIFAH

Kepala Desa

SUSILO

Sekretaris Desa

SUGENG NUGROHO PRIYO WIBOWO

Kasi Pemerintahan

SUHARDIONO

Kasi Pelayanan

ZAENAL ARIFIN

Kasi Kesejahteraan

SAMSUL ARIFIN

Kaur Keuangan

FERDIN AGUNG WAHYUDI

Kaur Perencanaan

ASSRIH ANGELTA DZ

Kaur Tata Usaha & Umum

KUSNADIYANTO

Kepala Dusun Krajan

RAKHMAN

Kepala Dusun Kampung Tengah

AHMAD BASRI

Kepala Dusun Ragang

RONI MAULANA ISHAQ

Kepala Dusun Potok

Diah Jelena Aprilia

Staf Pelayanan

WILDATUL HASANAH

Operator DTKS

JUNAIDI

Wakasun Kampung Tengah barat

SAIFUL AKBARI

Wakasun Dusun Potok Barat

MUH. RIFA 'AL

Babinsa

WIRAWAN HENDRA SATYA ADMAJA

BHABINKAMTIBMAS

IMAM JUNAIDI

Pendamping Lokal Desa