Masyarakat Desa Sukowono, Kabupaten Jember tidak perlu lagi repot-repot untuk mendapatkan pelayanan administrasi surat menyurat. Pasalnya segala jenis pelayanan administrasi bisa langsung melalui mesin PAM atau PORTAL Anjungan Mandiri pelayanan administrasi yang disiapkan oleh desa.
Penyediaan mesin PAM pelayanan administrasi ini sebagai bentuk komitmen desa mulai menerapkan Desa Digital untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik di desa setempat. Launching atau peluncuran Desa Digital.
Kepala Desa Sukowono, Horifah mengatakan
"Menurutnya sebagai salah satu Desa Mandiri di Jember tentu pihaknya ingin menghadirkan inovasi untuk pelayanan masyarakat agar bisa menjadi contoh bagi desa lain. Terpenting warga bisa mudah mengurus keperluan surat menyurat. Apalagi kondisi saat ini, Pandemi Covid-19 warga tidak dibolehkan berkerumun. Melalui pelayanan desa digital inilah pihak desa mencegah terjadinya hal itu. Pelayanan digital ini mempermudah warga yang ada di desa, baik melalui Portal Anjungan Mandiri Desa, ataupun secara online dengan masuk di layanan mandiri yang ada website desa sukowono.web.id ” ujarnya.
Ia menyebut terdapat 36 jenis pelayanan surat menyurat melalui PAM administrasi secara digital ini. Kecuali surat jual beli, dan surat nikah. Hal ini untuk mencegah dimanfaatkan oleh orang yang tak bertanggung jawab. Pelayanan ini sangat mudah, karena warga cukup membawa KTP dan bisa selesai suratnya selama satu menit. Memang saat ini masih dalam proses penginputan data warga yg kurang lebih dua belas ribu jiwa.
"Terkait program desa digital ini Kades Sukowono juga berharap akan di-back up penuh oleh Pemda, agar niat baik Pemdes menjadikan desa digital bisa dikawal penuh oleh dinas terkait" imbuhnya.
Dengan Portal Desa Digital yang berbasis web ini diharapkan pelayanan Pemerintah Desa bisa efisien, akuntabel dan layanan informasi benar-benar transparan sesuai dengan Undang Undang di era keterbukaan informasi.