SUKOWONO, — Desa Sukowono, yang secara geografis lekat dengan nuansa agraris di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menghadirkan wajah tipikal masyarakat pedesaan. Mayoritas penduduknya menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan buruh tani, sebuah realitas yang menempatkan isu hak atas lahan dan persoalan ekonomi sebagai sensitivitas utama.
Meskipun desa ini dikenal memiliki tingkat keamanan yang relatif stabil dan tingkat pengetahuan kesehatan yang cukup baik, realita di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat Sukowono tak luput dari tantangan sosial-hukum. Catatan lokal menunjukkan adanya kasus-kasus seperti sengketa utang-piutang yang berujung pada masalah serius, hingga potensi konflik yang dipicu oleh minuman keras, pencurian, atau sengketa batas kepemilikan. Realita ini menggarisbawahi urgensi adanya benteng komunal yang mampu meredam masalah sebelum ia membesar.
KADARKUM: Dari Pasif Menjadi Aktor Hukum
Di tengah realitas tersebut, Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) Sukowono tampil sebagai respons cerdas masyarakat. Ini bukan sekadar program pemerintah, melainkan gerakan swadaya yang menghimpun warga yang bertekad untuk menjadi subjek, bukan objek dari hukum itu sendiri.
Tujuan utama KADARKUM adalah mengeliminasi ketidaktahuan hukum yang seringkali menjadi pemicu konflik. Melalui pertemuan rutin (minimal triwulanan) yang disokong oleh aparat pembina dari pemerintah daerah, KADARKUM bekerja untuk:
• Mencerdaskan di Tingkat Keluarga: Mengubah hukum yang kaku menjadi pengetahuan praktis, menjadikan setiap keluarga di Sukowono mampu memahami secara mandiri hak dan kewajiban mereka, serta mengetahui tata cara legal untuk melindungi aset dan kehormatan.
• Mediasi Komunal Sebagai Solusi Primer: KADARKUM didorong menjadi fasilitator mediasi awal dalam sengketa tanah, waris, maupun kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dengan pemahaman atas Undang-Undang KDRT dan mekanisme penyelesaian damai, kelompok ini berupaya mencegah kasus-kasus sensitif ini tereskalasi ke ranah pidana, memulihkan keharmonisan melalui dialog yang terarah dan berlandaskan hukum.
• Menjaga Ketertiban Lokal: Menumbuhkan sikap ketaatan hukum sukarela. Ini krusial bagi desa yang memiliki struktur wilayah luas dan jumlah Rukun Warga (RW) yang padat, seperti Sukowono, di mana sinergi antar-komponen masyarakat mutlak diperlukan untuk menjaga ketertiban.
Kontribusi pada Visi Desa Mandiri
Keberadaan KADARKUM Sukowono selaras dengan visi pembangunan desa yang ingin mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, dan lebih sejahtera. Kesadaran hukum adalah prasyarat bagi kemandirian. Warga yang cerdas hukum akan lebih tangguh dalam berinteraksi, baik dalam urusan ekonomi maupun urusan sosial.
"Kami tidak ingin hukum hanya dipahami di gedung pengadilan. KADARKUM membawa hukum ke dapur, ke sawah, dan ke meja makan setiap keluarga. Jika warga tahu haknya, mereka akan berani berjuang. Jika warga tahu kewajibannya, mereka akan menjaga ketertiban. KADARKUM adalah investasi terpenting kita untuk menciptakan perdamaian abadi di desa." (Kepala Desa Sukowono, Horifah)
Dengan membekali diri melalui KADARKUM, warga Sukowono memastikan bahwa kemajuan desa mereka dibangun di atas fondasi etika dan legalitas yang kokoh. KADARKUM Sukowono bukan hanya sekadar kelompok, melainkan manifestasi peradaban desa yang memilih jalan pengetahuan untuk mencapai kedamaian dan keadilan. (Dodik)