Sebagai Warga Negara Indonesia yang bertanggung jawab, setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Administrasi kependudukan (Adminduk) sendiri merupakan serangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Kegiatan sosialisasi Adminduk yang diselenggarakan KKN Kolaboratif 215 pada Hari Jumat, 25 Juli 2025 memberikan informasi mengenai persyaratan pengajuan pengurusan dokumen admindukcapil, layanan online dan inovasi pelayanan yang dihadiri oleh Kepala Dusun dan juga RT RW Desa Sukowono. Pelayanan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, KIA, SKPWNI dijelaskan secara rinci oleh Kelompok KKN Kolaboratif 215 kepada para perangkat desa Sukowono. Materi pertama yang dijelaskan mengenai kemudahan pelayanan KTP-EL dan KTP Digital, yang meliputi KTP EL baru, KTP EL hilang, KTP EL rusak/revisi. Selanjutnya merupakan materi pelayanann Kartu Identitas Anak (KIA) yang membutuhkan dokumen persyaratan meliputi Akta Kelahiran Asli KK Asli, KTP EL orang tua, pas foto anak berwarna dengan ukuran 2x3 (untuk anak usia 5 tahun keatas), serta surat keterangan kehilangan asli dari kepolisian khusus untuk pelayanan KIA hilang.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masysarakat tentang betapa pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akta Lahir, dan Akta Kematian, yang merupakan idenetitas fundamental untuk mengakses berbagai layanan dan hak sipil bagi para warga. Sosialisasi ini memberikan informasi yang detail mengenai prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan, sehingga prosesnya lebih mudah dan dapat dilakukan tanp perlu datang ke Dispendukcapil Jember. Warga juga berpartisipasi secara aktif dalam sosialisasi ini ditandai dengan mereka yang interaktif dalam bertanya jawab ketika ada hal yang dibingungkan ataupun ingin mereka ketahui lebih lanjut. Tujuan akhirnya adalah memudahkan masyarakat desa dalam mengurus dokumen secara mandiri dan benar.
Melalui kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Jember dan mahasiswa KKN Kolaboratif 215 Desa Sukwono, sosialisasi administrasi kependudukan ini telah berhasil menjangkau perangkat desa, warga desa, dan diharapkan merata ke seluruh lapisan masyarakat. Inisiatif ini tidak hanya untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya dokumen kependudukan, tetapi juga memberikan warga dengan informasi lengkap mengenaui prosedur dan inovasi layanan yang disedikan oleh pemerintah. Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Sukowono dapat melakukan pengurusan dokumen adminduk secara mandiri, akurat, tanpa kendala, dan mewujudkan tertib administrasi yang menjadi dasar penting bagi akses pelayanan publik dan pembangunan daerah kearah yang lebih baik.