Cara perpanjang STNK online merupakan salah satu informasi yang perlu diketahui oleh pemilik kendaraan bermotor. Hal ini dikarenakan Anda tidak perlu lagi bersusah payah untuk datang langsung atau mengantri lama untuk mengurus pajak kendaraan.
Para pemilik kendaraan dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) sebagai aplikasi resmi oleh Korlantas Polri untuk membayar pajak kendaraan motor secara online. Caranya pun cukup mudah dan Anda tidak perlu keluar rumah sama sekali.
Bila dulu menjelang habis berlakunya STNK, pemilik kendaraan perlu mendatangi kantor samsat untuk mengurus perpanjangan STNK, maka kini semua bisa dilakukan dari rumah. Pemilik kendaraan bermotor dapat menggunakan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Namun perlu diketahui, aplikasi ini hanya dapat digunakan untuk membayar pajak STNK tahunan. Sedangkan pajak STNK lima tahunan, pemilik kendaraan masih tetap perlu datang ke kantor samsat. Adapun cara perpanjang STNK online adalah sebagai berikut:
1.Download aplikasi SIGNAL
2.Buka aplikasi dan lakukan registrasi awal
3.Pada saat registrasi, Anda akan diminta untuk memasukkan NIK, nama, nomor HP dan email yang aktif
4.Selanjutnya lakukan verifikasi KTP dan wajah
5.Anda perlu memfoto KTP serta melakukan selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometrik
6.Selanjutnya lakukan verifikasi email melalui link yang dikirimkan ke email yang terdaftar
7.Setelahnya Anda dapat login dan menggunakan fitur yang terdapat dalam aplikasi SIGNAL
Setelah mengikuti langkah di atas, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan, yaitu:
1.Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
2.Pilih apakah kendaraan atas nama sendiri atau orang lain dalam 1 KK
3.Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
4.Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
Setelahnya Anda dapat melanjutkan langkah untuk membayar pajak kendaraan, yaitu sebagai berikut:
1.Pilih nomor plat kendaraan yang akan dilakukan pengesahan
2.Akan muncul detil informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang perlu dibayarkan
3.Anda dapat memilih kirim dokumen TBPKP ke alamat rumah Anda
4.Pastikan Anda memasukkan alamat yang benar dan sesuai
5.Akan muncul ringkasan biaya yang perlu dibayarkan, lalu klik lanjut
6.Selanjutnya Anda dapat memilih cara pembayaran yang Anda kehendaki
7.Lakukan pembayaran dan selesai
8.Anda tinggal menunggu TBPKP dikirimkan ke rumah Anda
Dihimpun dari berbagai media informasi