desasukowono.com - "Tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan yaitu untuk memenuhi hak administratif setiap penduduk dalam pelayanan publik tanpa diskriminasi, memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan, peristiwa penting yang dialami penduduk, serta memberikan perlindungan hak sipil penduduk"
Definisi : Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan,dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya.
Masa Berlaku Kartu Keluarga
Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Manfaat Kartu Keluarga
Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga .Kartu keluarga adalah dasar bagi pembuatan e-KTP, Jadi data identitas anda di e-KTP mengacu pada data identitas anda di KK, meliputi NIK, alamat domisili, dan lain - lain.
Lalu persyaratan berikut untuk rinciannya :
Untuk penambahan anggota keluarga karena kelahiran maka syarat yang harus dibawa
- Foto copy KK
- Foto copy KTP Suami dan istri
- Foto copy surat nikah
- Surat keterangan lahir dari bidan/Desa
- Pengisian Form F-1.01
Sedangkan untuk penambahan/pengurangan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
- Foto copy KK
- Foto copy KTP Suami dan istri
- Surat Keterangan Pindah Datang SKPWNI
- Foto copy surat nikah
- Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)
- Surat cerai (jika ada yang cerai)
- Surat kematian (jika ada yang meninggal)
- Pengisian Form F-1.01
Untuk Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Foto copy ktp
Untuk permohonan Akta Lahir, persyaratannya :
- Foto copy KK
- Foto copy KTP Suami dan istri
- Foto copy surat nikah
- Surat keterangan lahir dari bidan/Desa
- Pengisian Form F2.01
- SPTJM bermaterai jika belum pernah mencatatkan pernikahan.
Untuk permohonan KIA, persyaratannya :
- Foto copy KK
- Foto copy KTP Suami dan istri
- Akta lahir anak
- Foto Anak (jika umur 5 tahun keatas)
Meski tak menggunakan berkas khusus berhologram di KK/Akta lahir tetapi memiliki kekuatan hukum karena dilengkapi kode pemindai berbentuk QUICK RESPONSE (QR)