- Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, Pemerintah Desa resmi Menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan PPKM sebelumnya yang sudah berjalan, Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, penerapan PPKM Skala Mikro dijalankan dimana aturan tersebut juga memuat pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19,
Pemerintah Desa Sukowono langsung tanggap dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, yaitu dengan melaksanakan kegiatan tersebut di Desa Sukowono, adapun yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa Desa adalah membuat Posko PPKM Di Desa dan membuat Posko di Setiap Dusun.
Perpanjangan penerapan PPKM meskipun kali ini berskala mikro itu semua dinilai oleh pusat maupun Provinsi berdasarkan indikator tingkat potensi zona bahaya Covid-19 yang masih belum mereda di berbagai kabupaten/kota.
Penerapan PPKM mikro dilakukan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria yang sama yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah,
Untuk RT yang telah ditetapkan sebagai zona berbahaya wajib mengontrol maupun memantau warganya dan berhak memberikan konsekuensi hukuman bagi setiap warga yang melanggar.
Strategi yang akan dilakukan dalam pemberlakuan PPKM berskala mikro diantaranya melalukan pemetaan zonasi per-desa dengan menggunakan batasan yang ditentukan sesuai Instruksi Mendagri, dengan melihat jumlah kasus aktif yang ada di desa tersebut, jelasnya.
Keempat parameter yang dimaksud adalah tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif, dan tingkat keterisisan tempat tidur rumah sakit.